- International Board of Lactation Consultant Examiners® Komisi IBCLCDengan ini menyatakan bahwaAndini Pramonotelah memenuhi persyaratan program IBCLC® sehingga kepadanya diberikan hak untuk menggunakan gelarInternational Board Certified Lactation Consultant® IBCLC®Tanggal Sertifikasi: 2017-07-01 Berlaku Hingga: 2027-12-31 Nomor Sertifikat: L-108971Deborah E. Schoch, PhD, RNC, IBCLC, CCE, IBCLC Commission Chair Sara Blair Lake, JD, CAE, Chief Executive OfficerMilik Komisi IBCLC


Andini Pramono
International Board Certified Lactation Consultants (IBCLCs) berisikan anggota-anggota penting tim kesehatan ibu dan anak khusus perawatan menyusui.
IBCLC memiliki beragam latar belakang dan bekerja di berbagai bidang, tetapi semuanya telah memenuhi syarat kelayakan yang ketat dan lulus ujian yang menilai pengetahuan dalam manajemen menyusui. Lewat kerja sama dengan keluarga, pembuat kebijakan, dan komunitas, IBCLC menyediakan perawatan menyusui dan laktasi dari ahlinya serta memajukan kesehatan masyarakat global.
Pelajari selengkapnya di situs web Komisi IBCLC.
Issued on
Expires on
Earning Criteria
Required
Pendidikan Khusus Laktasi
90 Jam Pendidikan Khusus Laktasi, termasuk 2 jam dengan fokus pada Kode WHO serta 5 Jam Pendidikan dengan Fokus pada Keterampilan Komunikasi
Pendidikan Ilmu Kesehatan
Menyelesaikan 14 materi ilmu kesehatan atau memperoleh pendidikan dalam profesi kesehatan yang diakui
Praktik Klinis Khusus Laktasi
Memilih salah satu dari tiga Jalur untuk mendapatkan jam klinis khusus laktasi
Jalur 1: Profesional Kesehatan yang Diakui dan Konselor Dukungan Menyusui yang Diakui
Jalur 2: Program Akademik Laktasi Terakreditasi
Jalur 3: Bimbingan bersama IBCLC
Komitmen terhadap Kode Praktik Profesional bagi IBCLC
Ujian IBCLC
Ujian IBCLC akan menguji penerapan pengetahuan dalam disiplin ilmu yang tercantum di Garis Besar Konten Terperinci IBCLC.
Sertifikasi Ulang
Sertifikasi ulang IBCLC meyakinkan masyarakat yang kami layani bahwa IBCLC tetap menjadi sumber tepercaya untuk perawatan laktasi dan menyusui. Seluruh IBCLC yang melakukan sertifikasi ulang harus memenuhi tiga persyaratan di setiap siklus sertifikasi ulang lima tahunan:
Syarat 1: Pendidikan
Pendidikan Bantuan Hidup Dasar
Dua (2) Jam Pendidikan Kode WHO
Syarat 2: Jam Praktik Konsultasi Laktasi
Minimal 250 jam praktik Konsultasi Laktasi
Syarat 3: Memilih & Menyelesaikan Satu Metode Sertifikasi Ulang
Pilihan 1: Sertifikasi Ulang dengan Poin Pengakuan Pendidikan Berkelanjutan (CERP) dengan Penilaian Mandiri Pendidikan Berkelanjutan (Penilaian Mandiri CE)
Pilihan 2: Sertifikasi Ulang dengan Ujian